Kemenlu Ungkap Para Calo Kerap Jerat Korban TPPO dengan Utang Saat Masih di Indonesia

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkap modus para calo dalam menjerat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Para WNI, kata Judha, kerap diiming imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri. Namun, proses perekrutan dan dokumen yang digunakan tidak sesuai prosedur.

"Ketika mereka berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur, kemudian mereka mendapatkan janji janji, iming iming pekerjaan yang baik di luar negeri dengan gaji yang fantastis itu ya," tutur Judha dalam Webinar Tren, Pola, dan Mekanisme Penanganan TPPO, Selasa (6/4/2021). Selain itu, para korban TPPO telah diberikan uang panjar atau uang muka oleh para calo saat masih di desa asalnya. Uang ini diberikan untuk menjerat para korban TPPO. Mereka dibebani dengan utang, sehingga ketika di luar negeri tidak mudah untuk pulang ke tanah air.

"Sejak awal di desa mereka sudah diberikan uang panjar oleh para calo atau sponsor. Itu juga menjadi modus TPPO, karena uang panjar itu that's not for free. Itu akan mengikat korban ketika dia berangkat ke luar negeri. Dan ternyata kemudian apa yang dijanjikan itu tidak seperti yang dijanjikan di Indonesia," ungkap Judha. "Ketika mereka ingin kembali ke Indonesia maka akan dijerat. Anda kan sudah terima uang pada saat Indonesia, kalau mau uang ya bayar dulu. Itu adalah modus penjeratan utang dan itu kasus yang banyak terjadi," kata Judha. Modus penjeratan ini, menurut Judha, kerap dilaksanakan sejak di daerah asal.

Namun, banyak masyarakat yang tidak menyadari. "Sebetulnya kalau kita bisa memahami modus modusnya itu ada di sekitar kita. Ada di daerah daerah asal pekerja migran kita," kata Judha.